A. Menjelajah Wilayah NKRI
Indonesia adalah negara kepulauan.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Istilah nusantara dalam ketentuan
tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera
Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah
tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya;
serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13
Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2,
yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan
wlayah lautan seluas 3.257.483 km2.
Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan
tiga macam, yaitu
1. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak
12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
2. Zona
Landas Kontinen
Landas
Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar,
yaitu paling jauh 200 mil laut.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil
laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak
di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan
Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan
bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara
yang ada di atas wilayah negaranya.
Wilayah
ekstrateritorial merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya
terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum
internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan
diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Batas
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10
negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan
tiga negara.
1. Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia
berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara
Pulau Kalimantan.
Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung
dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan
Filipina.
2. Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah barat
Indonesia
berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Dua
pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan
Pulau Nicobar di India.
3. Batas-batas wilayah
Indonesia sebelah timur
Wilayah
timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan
Samudera Pasifik.
4. Batas-batas wilayah
Indonesia sebelah selatan
Indonesia
sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan
Australia dan Samudera Hindia. Selain
itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
Kekuasaan
Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam Wilayah NKRI
Di atas wilayah Indonesia,
terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti
kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam.
Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan
Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya.
di perut bumi Indonesia pun
menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi,
emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
negara mempunyai
kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a.
Segala bentuk
pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam),
dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b.
Melindungi dan
menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air
dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau
dinikmati langsung oleh rakyat.
c.
Mencegah segala
tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai
kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Status
Warga Negara Indonesia
a.
Penduduk
dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau
menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada
di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di
wilayah negara tersebut.
b.
Warga
negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang
secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara
disebut orang asing atau warga negara asing.
Keberadaan
rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional
tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang
pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
a. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
b. Undang-Undang RI
Nomor 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia
dan RRC.
c. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia
sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
d.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Asas-asas
Kewarganegaraan Indonesia
- Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
- Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara
dapat
menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a.
Apatride,
yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di
negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi
warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian
orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang
penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan
rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius
sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia
keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi,
negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat
lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan
seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
a.
Stelsel
aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu
secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b.
Stelsel
pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan
kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya
mempunyai:
a.
Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.
Hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Menurut
penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan
menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat
dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran,
yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur
undang-undang.
c. Asas kewarganegraan
tunggal,
yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan
ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Syarat-Syarat
menjadi Warga Negara Indonesia
a. Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa asing yang yang
akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus
memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor
12 tahun 2006, sebagai berikut:
1)
telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2)
pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut;
3)
sehat
jasmani dan rohani;
4)
dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5)
tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara satu tahun lebih;
6)
jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7)
mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8)
membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi
istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang
asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan
orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia
kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.
memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.
tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
c.
dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan
ketentuan:
- telah berusia 18 tahun ;
- bertempat tinggal di luar negeri;
e.
masuk
dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas
tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f.
mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
g.
turut
serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
h.
mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya;
i.
bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
di
Indonesia
Pengertian
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan
berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih,
melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal
ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama,
masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan
beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan
ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal berikut:
a.
Adanya
pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh
warga negara.
b.
Tiap
pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan
pemerintahan.
c.
Adanya
kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila
terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan
dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d.
Adanya
kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum
dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang
berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
Membangun
Kerukunan Umat Beragama
Di negara kita di kenal konsep
Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama,
kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan
pemerintah.
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik
Indonesia
1.
Substansi
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Perubahan
UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal
tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
Sistem pertahanan dan keamanan negara
yang bersifat semesta bercirikan:
a.
Kerakyatan,
yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan,
yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.
Kewilayahan,
yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai
negara kepulauan.
Komponen
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri atas:
1. TNI sebagai
kekuatan utama sistem pertahanan.
2. POLRI sebagai
kekuatan utama sistem kemanan.
3. Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Kesadaran
Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Kemanan Negara
Pasal
27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kesadaran
bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan
berkorban demi membela negara.
8 komentar:
Mantap sekali kawan materinya membuat saya menjadi pintar
BACOD
dasar hooman
bacod :v
Mantep nih...
Terima kasih tlh mmbantu
terimakasih!
Walah
Posting Komentar