Rabu, 9 Desember 2015
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Republik Indonesia
1.
Macam-macam Kekuasaan Negara
Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur
seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto
dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273),
kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau
membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
hubungan luar negeri.
Menurut Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto
dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau
membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan
undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang.
Teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias
Politica.
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan
pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang
memiliki pengertian berbeda
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu
terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya.
Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama
lainnya, berdiri sendiri
tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan
fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan
kekuasaan adalah Amerika Serikat.
pembagian kekuasaan, kekuasaan
negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan
yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara
bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme
pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk
Indonesia.
Mekanisme pembagian kekuasaan
di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu
pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara
horizontal
Pembagian kekuasaan
secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga
tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif).
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang
oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman,
yaitu kekuasaan untuk me n y e l e n g g a r a k a n peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan
oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
b. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara
vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian
kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian
Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non- Kementerian
1.
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara
Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Keberadaan kementerian Negara
juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
a. Penyelenggara perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di
bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
c. Perumusan dan penetapan kebijakan
di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Adapun urusan pemerintahan yang
menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas:
a. Urusan pemerintahan yang
nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan
pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi
urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,
pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi,
komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan
perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka
penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan
perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara,
badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu
pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah,
pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan
pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
2.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Pasal 15 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas
menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah
34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan
pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur terdiri
atas:
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan ruang lingkupnya terdiri atas:
1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
2) Kementerian Keuangan
3) Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
4) Kementerian Perindustrian
5) Kementerian Perdagangan
6) Kementerian Pertanian
7) Kementerian Kehutanan
8) Kementerian Perhubungan
9) Kementerian Kelautan dan Perikanan
10) Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
11) Kementerian Pekerjaan Umum
12) Kementerian Kesehatan
13) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
14) Kementerian Sosial
15) Kementerian Agama
16) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
17) Kementerian Komunikasi dan
Informatika
c. Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah terdiri atas:
1) Kementerian Sekretariat Negara
2) Kementerian Riset dan Teknologi
3) Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah
4) Kementerian Lingkungan Hidup
5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
6) Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
7) Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal
8) Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional
9) Kementerian Badan Usaha Milik
Negara
10) Kementerian Perumahan Rakyat
11) Kementerian Pemuda dan Olah Raga
kementerian koordinator bertugas melakukan sinkronisasi
dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
c. Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat
3.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK)
Keberadaan LPNK diatur oleh
Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini
Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:
1) Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2) Badan
Informasi Geospasial (BIG);
3) Badan
Intelijen Negara (BIN);
4) Badan
Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
5) Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6) Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
7) Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi;
8) Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
9) Badan Narkotika Nasional (BNN);
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI);
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi
Menteri Kesehatan;
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi;
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah
koordinasi Menteri Lingkungan Hidup;
17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah
koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
18) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri
Dalam Negeri;
20) Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
21) Badan SAR Nasional (Basarnas);
22) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi;
23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi;
24) Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian
25) Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah
koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
27) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
29) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah
koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
30) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan;
31) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di
bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Kedudukan dan Fungsi Pemerintah
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Konsep Pemerintah Daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
b. Pemerintah daerah dan DPRD
c. Asas otonomi dan tugas perbantuan
undang-undang yang mengatur
pemerintahan daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
1. UU RI Nomor 1 Tahun 1945
2. UU RI Nomor 22 Tahun 1948
3. UU RI Nomor 1 Tahun 1957
4. UU RI Nomor 18 Tahun 1965
5. UU RI Nomor 5 Tahun 1974
6. UU RI Nomor 22 Tahun 1999
7. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
8. UU RI Nomor 8 Tahun 2005
9.
UU RI Nomor 12 Tahun 2008
Hak dan Kewajiban Daerah Otonom
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Daerah Otonom
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar