Rabu, 09 Desember 2015

BAB 3 Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara -PKnXIsmt1-

Rabu, 9 Desember 2015

A. Hakikat Demokrasi

Makna Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, judikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances (pengawasan dan perimbangan).
Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Prinsip-Prinsip Demokrasi

menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak-hak asasi manusia.
f. Pemilihan yang bebas dan jujur.
g. Persamaan di depan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

B. Penerapan Demokrasi di Indonesia

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
  1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
  4. Demokrasi dengan rule of law. yaitu kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice). kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security). kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest)
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah.
  9. Demokrasi dengan kemakmuran.
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Karakter utama demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam p e r m u s y a w a r a t a n / p e r w a k i l a n
Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola Negara, sehingga kemajuan sebuah Negara merupakan tanggung jawab selruh rakyatanya. Oleh karena itu, dalam negara demokratis, setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk:
1. menghargai dan menjunjung tinggi hukum;
2. menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara;
3. mengutamakan kepentingan negara
4. ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik;
5. mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari
Pancasila, yaitu:
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
• Ayat (1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”
• Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”
d. Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
• Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
• Ayat (2) berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”

indikator-indikator suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis
  1. Akuntabilitas
  2. Rotasi kekuasaan
  3. Rekruitmen politik yang terbuka
  4. Pemilihan Umum
  5. Pemenuhan hak-hak dasar

a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949

Akuntabilitas
Maklumat pemerintah tanggal 1 November 1945, 3 November 1945, 14 November 1945

Rotasi kekuasaan
Pada masa ini mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin Negara untuk membentuk emerintahan demokraris.

Rekruitmen politik
Dengan maklumat wapres, memungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian.

Pemilihan Umum.
Pemilu belum dapat dilaksanakan

Pemenuhan hak-hak dasar.
Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh

b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959

Akuntabilitas
Indikatornya menurut ahli hokum tata Negara ini ada 5 aspek.

Rotasi kekuasaan
Kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara makaimal.

Rekruitmen politik
Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.

Pemilihan Umum.
Pemilihan umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada tahun 1955, tetapi pemilu tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.

Pemenuhan hak-hak dasar.
 Dapat merasakan hak-hak dasar tidak dikurangi sama sekali, meskipun tidak semua warga dapat memanfaatkannya dengan maksimal.

c. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965

Akuntabilitas
Telah terjadi pemasangan HAM yaitu hak sipil dan politik, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat pikiran dan tulisan.

Rotasi kekuasaan
Sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubunganantara pemerintah pusat dan daerah.

Rekruitmen politik
Rekruitmen dilakukan dengan tertutup.

Pemilihan Umum.
Menguburnya sistem kepartaian.

Pemenuhan hak-hak dasar.
Hak dasar manusia menjadi lemah.

d. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998

Akuntabilitas
Sikap akomodatif terdapat tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.

Rotasi kekuasaan
Rotasi kekuasaan legislatif hampir tidak pernah dilakukan.

Rekruitmen politik.
Sistem rekruitmen dilakukan secara tertutup.

Pemilihan Umum.
Pemilu yang terjadi kecurangan.

Pemenuhan hak-hak dasar.
Hak dasar manusia masih lemah.

e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 - sekarang

Akuntabilitas
Masa orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM.

Rotasi kekuasaan
Rotasi kekuasaan dilakukan dari mulai pemerintahan pusat sampai tingkat desa.

Rekruitmen politik.
Sistem rekruitmen dilakukan secara terbuka.

Pemilihan Umum.
Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis.

Pemenuhan hak-hak dasar.
Hak dasar rakyat terjamin.

C. Membangun Demokrasi untuk Indonesia

1.      Pentingnya Kehidupan yang Demokratis 
a. Persamaan kedudukan di muka hukum
b. Partisipasi dalam pembuatan keputusan
c. Distribusi pendapatan secara adil
d. Kebebasan yang bertanggungjawab


2.      Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
a. membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
b. membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
c. membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d. membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
e. membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
f. selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
g. selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
h. menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
i. menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j. mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;

k. membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun. 

Tidak ada komentar: