Rabu, 9 Desember 2015
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakkan
Hukum
1.
Konsep Perlindungan dan Penegakkan Hukum
perlindungan hukum sebagai
segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak
dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku.
Unsur perlindungan hukum:
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
penegakkan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakkan hukum merupakan
syarat terwujudnya perlindungan hukum.
2.
Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan dan penegakkan
hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa
hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam
berbagai macam kehidupan.
b. Tegaknya keadilan
c. Mewujudkan perdamaian dalam
kehidupan di masyarakat
faktor
yang mempengaruhi penegakan hokum (menurut Sorjono Soekanto)
a.
Hukum
b. Penegak hukum
c. Masyarakat
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum.
e. Kebudayaan, yakni sebagai hasilkarya
B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam
Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1.
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum,
serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pasal 16 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan POLRI sebagai
berikut:
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat
kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi
yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau
mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak
pidana;
k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik
pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri
sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksankan dengan
syarat sebagai berikut:
1)
tidak bertentangan dengan suatu
aturan hukum;
2) selaras dengan kewajiban hukum yang
mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3) harus patut, masuk akal, dan
termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4) pertimbangan yang layak berdasarkan
keadaan yang memaksa;
5) menghormati hak asasi manusia.
2.
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia
adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Keberadaan Kejaksaan Republik
Indonesia diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan
dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
a. Di bidang pidana : 1) melakukan penuntutan;
2) melaksanakan penetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3) melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan
lepas bersyarat;
4) melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
5) melengkapi berkas perkara tertentu
dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
b. Di bidang perdata dan tata usaha negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di
luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum,
Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: 1) peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2) pengamanan kebijakan penegakan
hukum;
3) pengawasan peredaran barang
cetakan;
4) pengawasan aliran kepercayaan yang
dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5) pencegahan penyalahgunaan dan/atau
penodaan agama;
6) penelitian dan pengembangan hukum
serta statistik kriminal.
3.
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
perwujudan kekuasaan kehakiman
ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat
diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
b. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim
pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim
Konstitusi.
4. Peran
Advokat
Advokat disebut juga penasihat
hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik
perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi)
maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan
mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentigan hukum para pengguna jasanya.
Keberadaan advokat sebagai
salah satu penegak hukum diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat.
tugas dari advokat secara
khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan,
memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan
sebagainya.
C. Dinamika Pelanggaran Hukum
1.
Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
a. Dalam
lingkungan keluarga, diantaranya:
1) mengabaikan
perintah orang tua;
2) mengganggu
kakak atau adik yang sedang belajar;
3) ibadah
tidak tepat waktu;
4) menonton
tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5) nonton
tv sampai larut malam;
6) bangun
kesiangan.
b. Dalam
lingkungan sekolah, diantaranya
1) mencontek
ketika ulangan;
2) datang
ke sekolah terlambat;
3) bolos
mengikuti pelajaran;
4) tidak
memperhatikan penjelasan guru;
5) berpakaian
tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
c. Dalam
lingkungan masyarakat, diantaranya:
1) mangkir
dari tugas ronda malam;
2) tidak
mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3) main
hakim sendiri;
4) mengkonsumsi
obat-obat terlarang;
5) melakukan
tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6) melakukan
perjudian;
7) membuang
sampah sembarangan.
d. Dalam
lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1) tidak
memiliki KTP;
2) tidak
memiliki SIM;
3) tidak
mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
4) melakukan
tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang
palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
5) melakukan
aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
6) tidak
berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum;
7) merusak
fasilitas negara dengan sengaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar