Rabu, 09 Desember 2015

BAB 2 MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA -PKnXIsmt1-

Rabu, 9 Desember 2015

A. Menjelajah Wilayah NKRI

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2.

Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu
1. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
2. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. 
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.


Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.

Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.

1. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan.
Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
2. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
3. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
4. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.

Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam Wilayah NKRI
Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya.
di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.


B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia


Status Warga Negara Indonesia

a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
  • Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
  • Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara
dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:

a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia

a. Naturalisasi biasa

Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
1) telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
  1. telah berusia 18 tahun ;
  2. bertempat tinggal di luar negeri;
d. masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
e. masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
g. turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir

C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
di Indonesia

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal berikut:
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.

Membangun Kerukunan Umat Beragama

Di negara kita di kenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

1.      Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.

Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri atas:
1. TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan.
2. POLRI sebagai kekuatan utama sistem kemanan.
3. Rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Kemanan Negara

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.

8 komentar:

Dadangdut33 mengatakan...

Mantap sekali kawan materinya membuat saya menjadi pintar

Unknown mengatakan...

BACOD

unknown mengatakan...

dasar hooman

Unknown mengatakan...

bacod :v

L-VaN mengatakan...

Mantep nih...

Unknown mengatakan...

Terima kasih tlh mmbantu

Unknown mengatakan...

terimakasih!

Unknown mengatakan...

Walah