Sabtu, 12 September 2015

Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi

Pembangunan Ekonomi

1. Pengertian Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan dalam pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan menghitung adanya pertambahan penduduk disertai adanya perubahan mendasar dalam struktur ekonomi. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif.

2. Teori Pembangunan Ekonomi

a. Friedrich List

Menurutnya, perkembangan ekonomi hanya terjadi apabila dalam masyarakat terdapat kebebasan dalam organisasi politik dan perseorangan. Friedrich menyusun tahap-tahap perkembangan ekonomi yang dimulai dari tahap primitif berternak, pertanian, industri pengolahan akhirnya pertanian, industri pengolahan dan perdagangan.

b. Karl Bucher

Perkembangan ekonomi menurutnya adalah melalui tiga tingkat yaitu 1) produksi untuk kebutuhan sendiri 2) perekonomian kota, saat sekarang sudah meluas, dan 3) perekonomian nasional, saat peranan pedagang-pedagang tampak makin penting. Jadi barang-barang itu diproduksi untuk pasar.

c. Bruno Hildebrand

ia mengatakan bahwa perkembangan masyarakat atau ekonomi bukan dilihat dari sifat-sifat produksi atau konsumsinya, tetapi lebih pada metode distribusi yang digunakan. karena itu dikemukakan ada tiga sistem distribusi yaitu 1)perekonomian barter 2)perekonomian uang dan 3) perekonomian kredit.

d. Teori Perkembangan Ekonomi Menurut W.W. Rostow

Tahap perkembangan ekonomi menurut Rostow:

  1. tahap masyarakat tradisional 
  2. tahap masyarakat masyarakat untuk lepas landas 
  3. tahap masyarakat lepas landas 
  4. tahap masyarakat menuju kematangan 
  5. tahap masyarakat konsumsi yang berlebih

3. Perencanaan Pembangunan Ekonomi

Perencanaan pembangunan ekonomi bertujuan untuk mencapai target pembangunan tertentu yang telah dicanangkan pemerintah.

Sistem perencanaan pembangunan nasional mencakup 5 pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan yaitu politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas.

Perencanaan pembangunan terdiri dari 4 tahapan yakni penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.

Untuk mencapai target pembangunan ekonomi, pemerintah Indonesia menyusun perencanaan pembangunan :
  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) : rencana pembangunan yang dilaksanakan selama 20 tahun atau 4 tahap RPJM.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) : rencana pembangunan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun.
  3. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)

4. Kriteria Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Ekonomi

a. Faktor ekonomi
b. Pendapatan perkapita
c. Distribusi pendapatan
d. Peranan sektor industri dan jasa
e. Stabilitas ekonomi
f. Neraca pembayaran luar negeri

5. Faktor-faktor yang memengaruhi pembangunan ekonomi

a. Faktor ekonomi, meliputi :
-sumber daya manusia, 
-sumber daya alam, 
-sumber daya modal, 
-keahlian atau kewirausahaan dan teknologi
-distribusi pendapatan

b. Faktor nonekonomi, antara lain lembaga sosial, keadaan politik, dan institusional yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.


6. Manfaat Pembangunan Ekonomi

-kekayaan negara dan masyarakat akan meningkat
-masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih
-tersedia lebih banyak barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan
-terciptanya stabilitas politik dan ekonomi
-mengukur tingkat kemakmuran penduduk

7. Pembangunan Ekonomi di Negara Sedang Berkembang

Negara yang sedang berkembang adalah negara yang sedang melakukan pembangunan di segala bidang, saperti bidang politik, ekonomi, dan sebagainya. Negara yang termasuk dalam negara berkembang adalah negara-negara yang memiliki tingkat pendapatan rendah, menengah-bawah dan menengah-atas.

Ciri-ciri negara sedang berkembang :
- Produsen barang-barang primer
- Memiliki masalah tekanan penduduk
- Penduduk masih terbelakang
- Kekurangan kapital (modal)
- Sumber-sumber alam belum banyak diolah
- Orientasi perdagangan luar negeri

Masalah pembangunan ekonomi di negara berkembang :
- Masalah kemiskinan
- Keterbelakangan


8. Kebijakan dan Strategi Pembangunan

Kebijakan ekonomi adalah beberapa peraturan di bidang ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ekonomi dibagi menjadi 3 :
  1. Kebijakan mikro (ditujukan pada perusahaan tanpa melihat jenis usaha dan wilayah perusahaan).
  2. Kebijakan meso (ditujukan pada sektor atau wilayah tertentu).
  3. Kebijakan makro (mencakup semua aspek ekonomi pada tingkat nasional).

Strategi pembangunan ekonomi di Indonesia :
  1. Mengembangkan koridor pembangunan ekonomi dengan membangun pusat-pusat perekonomian di setiap pulau.
  2. Memperkuat hubungan nasional, baik secara lokal maupun internasional.
  3. Mempercepat pengembangan iptek nasional.


Pertumbuhan Ekonomi


1. Pengertian Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi adalah suatu proses meningkatnya pendapatan nasional secara kuantitatif dalam jangka waktu tertentu dengan ditandai adanya peningkatan jumlah produksi barang dan jasa.

2. Pentingnya Pertumbuhan Ekonomi

- Peningkatan Kesejahteraan
- Kesempatan Kerja meningkat
- Perbaikan Distribusi Pendapatan
- Persiapan bagi Tahapan Kemajuan selanjutnya

3. Faktor Penentu Pertumbuhan Ekonomi

a. Barang modal
b. Tenaga kerja
c. Teknologi
d. Uang
e. Manajemen
f. Kewirausahaan 
g. Informasi


4. Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi

a. Pertumbuhan Ekonomi

- ditandai dengan meningkatnya pendapatan nasional secara kuantitatif. 
- karakteristik :
  1. merupakan proses naiknya produk perkapita dalam jangka panjang.
  2. tidak memperhatikan pemerataan pendapatan.
  3. tidak memperhatikan pertambahan penduduk.
  4. belum tentu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  5. pertumbuhan ekonomi belum tentu disertai dengan pembangunan ekonomi.
  6. setiap input menghasilkan output yang lebih banyak.

b. Pembangunan Ekonomi

- ditandai dengan meningkatnya pendapatan nasional secara kualitatif.
- karakteristik :
  1. merupakan proses perubahan yang terus-menerus menuju perbaikan termasuk usaha meningkatkan produk perkapita.
  2. memperhatikan pemerataan pendapatan, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
  3. memperhatikan pertambahan penduduk.
  4. meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  5. pembangunan ekonomi selalu diikuti dengan pertumbuhan ekonomi.
  6. setiap input menghasilkan output lebih banyak, juga terjadi perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik.

Jumat, 11 September 2015

Lembaga-Lembaga Mengenai Penegakan HAM

Jum'at, 11 September 2015

Tugas dan Fungsi Lembaga-Lembaga Mengenai Penegakan HAM


KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Tugas :
  1. Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak
  2. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
  3. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
  4. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
  5. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
  6. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
Peran
  1. Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
  2. Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
  3. Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
  4. Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
  5. Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
  6. Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak
  7. Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
  8. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
Fungsi

  1. Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
  2. Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
  3. Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
  4. Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
  5. Menyebarluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
  6. Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
  7. Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
  8. Melakukan perlindungan khusus.

KOMISI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ATAU KOMISI NASIONAL(KOMNAS) PEREMPUAN

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Atau Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Adalah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini didirikan pada tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998.

Tugas dan Wewenang Komnas Perempuan adalah :
  1. Menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM,
  2. Menjadi negoisator dan mediator antara pemerintah dan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan kepentingan korban.
  3. Menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem dan kapasitas penanganan / pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan.
  4. Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM, berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya,
  5. Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Fungsi :
Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan


KOMITE NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA

Fungsi :

Menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.

Tugas :
  1. Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
  2. Memberi nasihat kepada konsumen
  3. Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi
  4. Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah
  5. Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok

KKRN

Tugas :
  1. membentuk KKR Propinsi
  2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya
  3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
  4. menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
  5. merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
  6. merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan
  7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya
Fungsi KKRN:
  1. membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
  2. membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secarasosial-horizontal maupun struktural-vertikal




Pelanggaran dan Penegakan HAM

MENAPAKI JALAN TERJAL PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA

PENGERTIAN PELANGGARAN HAM

Setiap manusia memiliki hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Selain memiliki hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak asasi seseorang dapat dijamin dan terlindungi apabila ia juga menjamin dan melindungi hak asasi orang lain. Jika hal itu tidak terwujud maka akan terjadi pelanggaran HAM. Secara sederhana, pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap hak asasi yang dilakukan oleh suatu pihak kepada orang lain.
Menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Jadi, Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HAM

Bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi yaitu ada dua bentuk :
  1. Diskriminasi, yaitu pembatasan, pelecehan atau pengucilan pada pembedaan manusia atas dasar SARA  yang berakibat penyimpangan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan.
  2. Penyiksaan, adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan penderitaan baik jasmani maupun rohani.

Berdasarkan sifat, pelanggaran HAM ada 2 :
  1. Pelanggaran HAM berat (berbahaya dan mengancam nyawa manusia) contoh : pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dan sebagainya.
  2. Pelanggaran HAM ringan (tidak mengancam keselamatan jiwa manusia) missal : pencemaran lingkungan. Namun, pelanggaran ini dapat berbahaya jika tidak segera diatasi.

Menurut UU RI no. 26 tahun 2000 tantang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM berat diklasifikasi menjadi dua : 
  1. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. 
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakuakn menyerang secara langsung terhadap penduduk sipil.


PENYEBAB PELANGGARAN HAM

Pelanggaran HAM disebabkan oleh:

  1. Faktor internal, yaitu dorongan melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM. Diantaranya :

  • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
  • Rendahnya kesadaran HAM
  • Sikap tidak toleran


  1. Faktor eksternal, faktor yang berasal dari luar diri manusia dalan melakukan pelanggaran. Diantaranya :

  • Penyalahgunaan kekuasaan
  • Ketidaktegasan aparat penegak hukum
  • Penyalahgunaan teknologi
  • Kesenjangan sosial dan ekonomi tinggi


CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

Berikut ini beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :
  1. Kerusuhan Tanjung Periok tanggal 12 September 1984.
  2. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
  3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti tanggal 12 Mei 1998.
  4. Tragedi Semanggi I tanggal 13 November 1998.
  5. Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 – April 1999.
  6. Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7 September 2004.


UPAYA PENEGAKAN HAM

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM:
  1. Pembentukan Komnas HAM

Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres no. 50 ttahun 1993. Keberadaan Komnas HAM diatur dalam UU no. 29 tahun 1999 tentang HAM pasal 75 sampai pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat lagi untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang Komnas HAM:
  • Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
  • Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
  • Menyampaikan rekomendasi suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
  • Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk meyelesaikan sengketa di pengadil
2. Pembentukan Instrumen HAM

Instrumen HAM adalah alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen HAM berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak HAM, seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM.

Peraturan perundang-undangan untuk mengatur masalah HAM :
  1. Amandemen Kedua UUD 1945 BAB X A.
  2. TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengenai HAM.
  3. UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM.
  4. UU no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  5. Peraturan tentang perlindungan anak :

  • UU no. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
  • UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
  • UU no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

    6. Meratifikasi instrumen HAM Internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

3. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU no. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi HAM.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh WNI dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.

Upaya pencegahan pelanggaran HAM:
  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh pemerintah.
  3. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun nonformal.
  5. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  6. Meningkatkan kerjasama antarkelompok. 


Penanganan kasus pelanggaran HAM di Pengadilan HAM:

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Proses persidangannya berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam siding paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun penyelidikan pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Komnas HAM dan dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat.