Jumat, 11 September 2015

Lembaga-Lembaga Mengenai Penegakan HAM

Jum'at, 11 September 2015

Tugas dan Fungsi Lembaga-Lembaga Mengenai Penegakan HAM


KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Tugas :
  1. Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak
  2. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
  3. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
  4. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
  5. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
  6. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
Peran
  1. Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
  2. Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
  3. Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
  4. Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
  5. Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
  6. Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak
  7. Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
  8. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
Fungsi

  1. Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
  2. Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
  3. Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
  4. Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
  5. Menyebarluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
  6. Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
  7. Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
  8. Melakukan perlindungan khusus.

KOMISI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ATAU KOMISI NASIONAL(KOMNAS) PEREMPUAN

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Atau Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Adalah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini didirikan pada tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998.

Tugas dan Wewenang Komnas Perempuan adalah :
  1. Menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM,
  2. Menjadi negoisator dan mediator antara pemerintah dan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan kepentingan korban.
  3. Menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem dan kapasitas penanganan / pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan.
  4. Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM, berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya,
  5. Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Fungsi :
Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan


KOMITE NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA

Fungsi :

Menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.

Tugas :
  1. Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
  2. Memberi nasihat kepada konsumen
  3. Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi
  4. Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah
  5. Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok

KKRN

Tugas :
  1. membentuk KKR Propinsi
  2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya
  3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
  4. menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
  5. merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
  6. merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan
  7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya
Fungsi KKRN:
  1. membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
  2. membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secarasosial-horizontal maupun struktural-vertikal




Tidak ada komentar: