Jumat, 11 September 2015

Pelanggaran dan Penegakan HAM

MENAPAKI JALAN TERJAL PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA

PENGERTIAN PELANGGARAN HAM

Setiap manusia memiliki hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Selain memiliki hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak asasi seseorang dapat dijamin dan terlindungi apabila ia juga menjamin dan melindungi hak asasi orang lain. Jika hal itu tidak terwujud maka akan terjadi pelanggaran HAM. Secara sederhana, pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap hak asasi yang dilakukan oleh suatu pihak kepada orang lain.
Menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Jadi, Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HAM

Bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi yaitu ada dua bentuk :
  1. Diskriminasi, yaitu pembatasan, pelecehan atau pengucilan pada pembedaan manusia atas dasar SARA  yang berakibat penyimpangan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan.
  2. Penyiksaan, adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan penderitaan baik jasmani maupun rohani.

Berdasarkan sifat, pelanggaran HAM ada 2 :
  1. Pelanggaran HAM berat (berbahaya dan mengancam nyawa manusia) contoh : pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dan sebagainya.
  2. Pelanggaran HAM ringan (tidak mengancam keselamatan jiwa manusia) missal : pencemaran lingkungan. Namun, pelanggaran ini dapat berbahaya jika tidak segera diatasi.

Menurut UU RI no. 26 tahun 2000 tantang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM berat diklasifikasi menjadi dua : 
  1. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. 
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakuakn menyerang secara langsung terhadap penduduk sipil.


PENYEBAB PELANGGARAN HAM

Pelanggaran HAM disebabkan oleh:

  1. Faktor internal, yaitu dorongan melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM. Diantaranya :

  • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
  • Rendahnya kesadaran HAM
  • Sikap tidak toleran


  1. Faktor eksternal, faktor yang berasal dari luar diri manusia dalan melakukan pelanggaran. Diantaranya :

  • Penyalahgunaan kekuasaan
  • Ketidaktegasan aparat penegak hukum
  • Penyalahgunaan teknologi
  • Kesenjangan sosial dan ekonomi tinggi


CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

Berikut ini beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :
  1. Kerusuhan Tanjung Periok tanggal 12 September 1984.
  2. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
  3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti tanggal 12 Mei 1998.
  4. Tragedi Semanggi I tanggal 13 November 1998.
  5. Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 – April 1999.
  6. Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7 September 2004.


UPAYA PENEGAKAN HAM

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM:
  1. Pembentukan Komnas HAM

Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres no. 50 ttahun 1993. Keberadaan Komnas HAM diatur dalam UU no. 29 tahun 1999 tentang HAM pasal 75 sampai pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat lagi untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang Komnas HAM:
  • Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
  • Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
  • Menyampaikan rekomendasi suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
  • Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk meyelesaikan sengketa di pengadil
2. Pembentukan Instrumen HAM

Instrumen HAM adalah alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen HAM berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak HAM, seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM.

Peraturan perundang-undangan untuk mengatur masalah HAM :
  1. Amandemen Kedua UUD 1945 BAB X A.
  2. TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengenai HAM.
  3. UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM.
  4. UU no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  5. Peraturan tentang perlindungan anak :

  • UU no. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
  • UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
  • UU no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

    6. Meratifikasi instrumen HAM Internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

3. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU no. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi HAM.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh WNI dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.

Upaya pencegahan pelanggaran HAM:
  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh pemerintah.
  3. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun nonformal.
  5. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  6. Meningkatkan kerjasama antarkelompok. 


Penanganan kasus pelanggaran HAM di Pengadilan HAM:

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Proses persidangannya berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam siding paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun penyelidikan pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Komnas HAM dan dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat.

Tidak ada komentar: